Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

(2)Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Komentar!