Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

Info
Isi
Menimbang:
  1. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur ;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membent uk Undang-Undang tentang Kalimantan


Terkait

Komentar!