Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

Info
Isi

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

  2. Kabupaten/Kota adalah Kabu paten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.


Pasal 2

Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).


BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Pasal 3

Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 7 (tuj uh) K abupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu:

  1. Kabupaten Kutai Kartanegara;

  2. Kabupaten Kutai Barat;

  3. Kabupaten Kutai Timur;

  4. Kabupaten Berau;

  5. Kabupaten Paser ;

  6. Kabupaten Penajam Paser Utara;

  7. Kabupaten Mahakam Ulu;

  8. Kota Samarinda;

  9. Kota Balikpapan; dan

  10. Kota Bontang.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota Samarinda.


Pasal 5
(1)

Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.

(2)

Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Pro pinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 65, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); dan

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1 956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .


Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tang gal diundangkan.


Terkait

Komentar!