Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kabupaten/Kota adalah Kabu paten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 2
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 3
Kabupaten Kutai Barat;
Kabupaten Kutai Timur;
Kabupaten Berau;
Kabupaten Paser ;
Kabupaten Penajam Paser Utara;
Kabupaten Mahakam Ulu;
Kota Samarinda;
Kota Balikpapan; dan
Kota Bontang.
Pasal 4
Pasal 5
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat N
10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang N
25 Tahun 1 956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 N
- Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .