Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Pasal 3

Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 7 (tuj uh) K abupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu:

  1. Kabupaten Kutai Kartanegara;

  2. Kabupaten Kutai Barat;

  3. Kabupaten Kutai Timur;

  4. Kabupaten Berau;

  5. Kabupaten Paser ;

  6. Kabupaten Penajam Paser Utara;

  7. Kabupaten Mahakam Ulu;

  8. Kota Samarinda;

  9. Kota Balikpapan; dan

  10. Kota Bontang.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota Samarinda.


Pasal 5
(1)

Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.

(2)

Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.


Terkait

Komentar!