Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 7 (tuj uh) K abupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu:
Kabupaten Kutai Kartanegara;
Kabupaten Kutai Barat;
Kabupaten Kutai Timur;
Kabupaten Berau;
Kabupaten Paser ;
Kabupaten Penajam Paser Utara;
Kabupaten Mahakam Ulu;
Kota Samarinda;
Kota Balikpapan; dan
Kota Bontang.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota Samarinda.
Pasal 5
Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.
Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.