Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

Info
Isi
>>
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
  2. Kabupaten/Kota adalah Kabu paten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Terkait

Komentar!