Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

>>
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

Kabupaten/Kota adalah Kabu paten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.


Komentar!