Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

<<>>
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 7 (tuj uh) K abupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu:
Kabupaten Kutai Kartanegara;

Kabupaten Kutai Barat;

Kabupaten Kutai Timur;

Kabupaten Berau;

Kabupaten Paser ;

Kabupaten Penajam Paser Utara;

Kabupaten Mahakam Ulu;

Kota Samarinda;

Kota Balikpapan; dan

Kota Bontang.


Komentar!