Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 D…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 7 (tuj uh) K abupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu:
Kabupaten Kutai Kartanegara;
Kabupaten Kutai Barat;
Kabupaten Kutai Timur;
Kabupaten Berau;
Kabupaten Paser ;
Kabupaten Penajam Paser Utara;
Kabupaten Mahakam Ulu;
Kota Samarinda;
Kota Balikpapan; dan
Kota Bontang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.