Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 7 (tuj uh) K abupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu:
Kabupaten Kutai Kartanegara;
Kabupaten Kutai Barat;
Kabupaten Kutai Timur;
Kabupaten Berau;
Kabupaten Paser ;
Kabupaten Penajam Paser Utara;
Kabupaten Mahakam Ulu;
Kota Samarinda;
Kota Balikpapan; dan
Kota Bontang.