Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

(1)Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.

Komentar!