Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.

(2)

Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.


Terkait

Komentar!