Daftar Peraturan Pemerintah
Menampilkan urutan 4641 s.d. 4650 dari 4982 peraturan.
Saring berdasar jenis
Saring berdasar tahun
| # | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
|---|---|---|---|
| 4641 | Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Menteri Republik Indonesia | No. 25 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4642 | Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya | No. 24 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4643 | Peraturan Pembungkusan Bahan-Bahan Pembeku Karet | No. 23 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4644 | Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr. 247) | No. 22 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4645 | Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari | No. 21 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4646 | Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah | No. 20 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4647 | Pengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-Dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 217 | No. 19 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4648 | Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil | No. 18 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4649 | Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia | No. 17 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
| 4650 | Perubahan "Jachtverordening Java En Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247) | No. 16 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |