Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953

Kerangka<< >>

perlu menetapkan peraturan tentang pemberian cuti untuk keperluan naik haji; perlu menetapkan peraturan tentang pemberian cuti untuk keperluan naik haji; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1953; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-98 pada tanggal 21 April 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1953. Pasal 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1953 tentang pemberian istirahat dalam Negeri (Lembaran Negara Nomor 26 tahun 1953) diubah sebagai berikut: Setelah Pasal 20 diadakan sebuah pasal baru, yang berbunyi sebagai di bawah ini: "Pasal 20a". Dengan tidak mengindahkan peraturan peralihan dalam Pasal 23 di bawah ini, istirahat besar oleh pegawai yang berkepentingan dapat dipergunakan untuk memenuhi kewajiban agama seperti naik haji". PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NR 21 TAHUN 1953 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 15 TAHUN 1953 MENGENAI PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI PENJELASAN Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan Keputusan Dewan Menteri yang diambil dalam rapatnya ke-92 pada tanggal 31 Maret 1953 untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1953 sedemikian, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut dapat dipergunakan pula oleh Pegawai Negeri yang berkepentingan untuk memenuhi kewajiban agamanya. Berdasarkan atas Peraturan Pemerintah ini, maka kini semua pegawaiwarga-negara, yang telah bekerja terus menerus selama 6 tahun dalam jabatan tetap atau sementara, dalam tahun berikutnya dapat diberikan istirahat selama 3 bulan dengan menerima gaji penuh, yang oleh yang berkepentingan dapat dipergunakan untuk memenuhi kewajiban agama seperti naik haji pergi ke Roma dan lain-lain. Diketahui:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):