Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Cuti Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953
Pemberian Istirahat Dalam Negeri