Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN UANG DUKA/PENGHIBUR KEPADA JANDA/AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN UANG DUKA/PENGHIBUR KEPADA JANDA/AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: perlu mengadakan peraturan untuk memberi uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli waris pegawai negeri yang tewas dalam melakukan kewajiban karena keganasan gerombolan; Mengingat: Pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-89 pama tanggal 30 Maret 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN UANG DUKA ATAU PENGHIBUR KEPADA JANDA ATAU AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA. Pasal 1. Kepada janda atau ahli waris lainnya seorang pegawai negeri sipil yang tewas dalam menjalankan kewajibannya karena keganasan gerombolan, diberikan uang duka atau penghibur sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang akan dibayarkan sekaligus di samping lain-lain tunjangan yang diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Pasal 2. Pengeluaran uang duka/penghibur tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja tiap-tiap Kementerian. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953 dengan ketentuan bahwa kelebihan uang duka/penghibur yang sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan sudah diberikan kepada janda/ahli waris pegawai-pegawai Jawatan Kereta Api yang tewas karena keganasan gerombolan, tidak akan dipungut kembali. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 5 Juni 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN UANG DUKA ATAU PENGHIBUR KEPADA JANDA ATAU AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA. Peraturan Pemerintah ini adalah penglaksanaannya keputusan Dewan Menteri, yang diambil dalam rapatnya yang ke 89 pada tanggal 20 Maret 1953, untuk memberikan uang duka/penghibur kepada Janda/ahli waris pegawai negeri yang telah tewas dalam menjalankan kewajibannya karena keganasan gerombolan. Termasuk Lembaran Negara No. 41 tahun 1953. Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/41; TLN NO. 419

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):