Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Mei 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Juni 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1953 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981
Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.