Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1953
Nomor:24
Judul:Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 1953
Tanggal Diundangkan:5 Juni 1953
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):