Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981

Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Komentar!