Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1953 MENGENAI PEMBERIAN UANG DUKA/PENGHIBUR KEPADA JANDA/AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1953 MENGENAI PEMBERIAN UANG DUKA/PENGHIBUR KEPADA JANDA/AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: perlu mengadakan, perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 41) mengenai pemberian uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli waris pegawai negeri yang tewas dalam melakukan kewajiban karena keganasan gerombolan; Mengingat : pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 39 tanggal 9 Maret 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 24 TAHUN 1953 MENGENAI PEMBERIAN UANG DUKA ATAU PENGHIBUR KEPADA JANDA ATAU AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA. Pasal 1 Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 41) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. "Pengeluaran uang duka/penghibur tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan". 2. Apabila mengenai seorang pegawai dari sesuatu perusahaan yang diselenggarakan menurut I.B.W. ("Indische Bedrijven Wet") maka pengeluaran itu, dibebankan pada anggaran exploitasi perusahaan I.B.W. ("Indische Bedrijven Wet") yang bersangkutan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1954. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO LN 1954/47; TLN NO. 561

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):