Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1953
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1953 TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1953 TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa untuk mencukupi kebutuhan alat-alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia perlu lagi dikeluarkan uang kertas Pemerintah baru;
bahwa pengeluaran uang kertas Pemerintah baru ini, dapat dipergunakan untuk mengganti dan menarik kembali dari peredaran uang kertas Pemerintah yang lama; Mengingat: Pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 5 "Undang-undang mata uang 1951 " (Lembaran Negara Nomor 95 tahun 1951); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-100 pada tanggal 28 April 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN UANG,KERTAS PEMERINTAH. Pasal 1. Akan dikeluarkan uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah sampai jumlah semua setinggi-tingginya R
175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pasal 2. Uang-uang kertas Pemerintah termaksud merupakan alat-alat pembayaran yang sah sampai setiap
Pasal 3. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memasukkan dalam peredaran dengan perantaraan Bank Sentral uang-uang kertas Pemerintah termaksud menurut adanya
Pasal 4. 1. Peraturan-peraturan lanjut tentang pengeluaran uang-uang kertas Pemerintah termaksud, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang diserahi pula pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini. 2. Bersamaan dengan peraturan-peraturan ini, Menteri Keuangan menetapkan pula peraturan tentang penarikan kembali dari peredaran dan penggantian uang-uang kertas Pemerintah yang kini masih berlaku dalam pecahan R
0,50, Rp.1,- dan R
2,50. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri K
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1953. Presiden Republik Indonesia, T
SOEKARNO. Menteri Keuangan, T
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 12 Mei 1953. Menteri Kehakiman, T
LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1953 TENTANG PENGELUARAN UANG,KERTAS PEMERINTAH. 1. Menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan dalam penjelasan "Undang-undang mata uang 1951" (Tambahan Lembaran Negara N
158), Bank peredaran tidak diperkenankan lagi untuk mengeluarkan uang kertas Bank dalam pecahan yang lebih kecil dari R
5.-, hingga Pemerintah kini harus meneruskan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari R
2,50 dan Rp.1.jika
(Untuk kebutuhan pecahan R
0,50 telah diadakan mata uang logam baru). 2. Dari uang-uang kertas sebagai alat-alat pembayaran yang sah dalam pecahan dibawah R
5,- kini masih ada dalam peredaran:
uang-uang kertas Pemerintah sebelum perang dari R
2,50 dan R
1,- (S. 1941 : 180); 2. uang-uang kertas Pemerintah sesudah perang (yang disebutkan uang Nica) dari R
2,50, R
1,- dan R
0,50 (S.1945 : 62
S.1947 : 204); 3. uang-uang kertas Pemerintah (pasmunt-biljet) dari R
0,25 dan R
0, 10 (S. 1947 : 205); 4. uang-uang kertas Bank yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank, dari R
2,50 dan R
1,- dan R
0,50 (S. 1949 : 186 jo.s.
Menteri Keuangan tertanggal 19-3-1950 No P.U./ 1); 3. Kebutuhan uang kertas dalam pecahan kecil dimana yang terakhir ini terutama dipenuhi dengan uang-uang Bank termaksud dalam 4 karena uang kertas Pemerintah termaksud dari 1 s/d 3, jika kembali pada Kas-Kas Negeri sedapat- dapatnya tidak dimasukkan lagi dalam peredaran; yang dimaksud dalam 3 juga berhubung dengan telah dikeluarkan uang logam
- Berhubung dengan itu, juga disebabkan tiap-tiap bulan banyak uang kertas yang harus dicabut karena rusak, maka persediaan uang kertas Bank pada De Javasche Bank telah banyak
- Untuk memenuhi kebutuhan uang-uang kertas Pemerintah termaksud, dengan persetujuan De Javasche Bank akan dimasukkan dalam peredaran uang kertas Pemerintah baru, yang telah ada persediaannya pada De Javasche Bank dan Cabang- cabangnya semua berturut-turut dari R
2,50 berjumlah R
75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah)dan dari Rp.1,- berjumlah Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). 6. Sebagai telah disebutkan tadi, uang kertas Pemerintah lama yang diterima kembali tidak dimasukkan lagi dalam peredaran berhubung uang kertas Pemerintah ini dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, dan adanya dalam peredaran dewasa ini dianggap tidak pada tempatnya
- Untuk mempercepat proses penarikan uang kertas itu dari peredaran, maka dalam ayat 2 dari pasal 4 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, bahwa bersamaan dengan pengeluaran uang kertas Pemerintah baru, Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur pula penarikan dari peredaran uang kertas Pemerintah lama, akan tetapi setelah khalayak ramai akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk menukarkan uang kertas Pemerintah lama dengan yang
Menteri Kehakiman, T
LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1953/34; TLN NO. 402