Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Menteri Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI MENTERI REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI MENTERI REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 Nomor 73), sebelum diatur dengan Undang-undang, perlu mengadakan peraturan sementara tentang pemberian penggantian pembayaran uang penginapan dan uang makan di rumah penginapan umum bagi Menteri Republik Indonesia, selama mereka belum mendapat rumah dinas; Mengingat:

  1. pasal 54 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 15);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 Nomor 73); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-98 pada tanggal 21 April 1953; MEMUTUSKAN: Dengan menarik kembali semua ketentuan-ketentuan tentang "Penggantian biaya penginapan para Menteri Republik Indonesia di hotel", sebagaimana dimaksud dalam Surat-surat Edaran Perdana Menteri tanggal 24 April 1951 Nomor 7166/51 (Nomor 51 R.I./1951), tanggal 10 September 1951 Nomor 15309/51 (Nomor 12/R.I. 1951) dan tanggal 6 Oktober 1951 Nomor 16668/51 (Nomor 13/R.I./ 1951), menetapkan: PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI MENTERI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Kepada para Menteri Republik Indonesia yang pada waktu diangkat menjadi Menteri, karena kesulitan perumahan di Jakarta terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat tinggal di rumah penginapan umum, selama mereka menginap/bertempat tinggal di rumah penginapan umum diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini. Pasal 2 ttd SUMITRO JOYOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1953 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI MENTERI REPUBLIK INDONESIA. Maksud Peraturan Pemerintah ini, ialah menyesuaikan sedapat mungkin peraturan tentang pemberian tunjangan kepada Menteri yang karena belum mendapat rumah-dinas terpaksa bertempat tinggal dihotel, dengan peraturan tentang pemberian tunjangan yang berlaku bagi pegawai Negeri yang dipindahkan dan ditempat kedudukan yang baru harus tinggal dirumah penginapan umum karena kesulitan perumahan. Bedanya antara peraturan yang diusulkan dan peraturan tersebut belakangan, ialah terletak dalam perhitungan untuk menetapkan jumlah penghasilan bersih. Jika untuk pegawai Negeri penghasilan bersih terdapat dengan memotong jumlah gaji kotor dengan pajak peralihan, iuran pensiun dan dana janda dan piatu, maka penghasilan bersih bagi Menteri adalah gaji kotor menurut Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 15/1950 jo Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1952 (Lembaran Negara No.54/1952) dikurangi dengan pajak peralihan, iuran pensiun dan dana janda dan piatu, dan jumlah yang menjadi tanggungan Pemerintah, jika bagi Menteri yang bersangkutan disediakan rumah dinas. Adapun jumlah yang dimaksudkan meliputi tunjangan untuk pelayanan dan pemeliharaan rumah dan tunjangan untuk penerangan, air, dan gas serta sewa rumah, yang banyaknya menurut pasal 3 akan ditentukan oleh Perdana Menteri. diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/49; TLN NO. 420

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):