Perubahan "Jachtverordening Java En Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1953 TENTANG PERUBAHAN "JACHTVERORDENING JAVA EN MADURA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR 247) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1953 TENTANG PERUBAHAN "JACHTVERORDENING JAVA EN MADURA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR 247) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan penghapusan pemerintahan keresidenan di Jawa dan Madura perlu ditetapkan penguasa pengganti "Assistent Resident" dalam Pasal 7 ayat (3) "Jachtverordening Java en Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247), yang berkuasa memberikan akte-akte pemburuan dan Surat izin termaksud dalam Pasal 4, ayat (5) "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733); Mengingat: akan Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733) dan akan "jachtverordening Java en Madura 1940" (Staatsblad 1940 nr 247). Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-81 pada tanggal 20 Pebruari 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG "JACHTVERORDENING JAVA EN MADURA 1940" (STAATSBLAD !($) Nr 247). Pasal 1. Kekuasaan "Assistent Resident" termaksud dalam Pasal 7 ayat (3).dari "Jachtverordening Java en Madura 1940" (diserahkan kepada "Kepala Kepolisian Kabupaten". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Maret 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. WILOPO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMMAD ROEM. Menteri Pertanian, Ttd. MOHAMMAD SARDJAN. Diundangkan pada tanggal 30 Maret 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1953 TENTANG PERUBAHAN "JACHTVERORDENING JAVA EN MADURA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR 247) Di lapangan pemburuan kini masih berlaku "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733) dan "Jachtverordening Java en Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247) yang perlu disesuaikan dengan keadaan dewasa ini. Karena peninjauan peraturan-peraturan pemburuan itu selengkap-lengkapnya akan memakan waktu yang agak lama, maka terlebih dahulu perlu di adakan perubahan-perubahan insidentil, yang ternyata sangat mendesak dan dapat diselenggarakan pula dalam waktu yang singkat. Berhubung dengan penghapusan pemerintahan keresidenan di Jawa dan Madura perlu ditetapkan penguasa yang manakah yang menjalankan kewajiban mengeluarkan akte-akte pemburuan dan surat-surat izin termaksud dalam pasal 7 "Jachtverordening Java en Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 447). Mengingat bahwa pemburuan mempunyai hubungan yang erat dengan pemakaian senjata api, maka dianggap tepat untuk menyerahkan kekuasaan termaksud dalam pasal 7 "Jachtverordening java en madura 1940 (staatsblad 1940 No. 247) Mengingat bahwa perburuan mempunyai hubungan yang erat dengan pemakaian senjata api, maka dianggap tepat untuk menyerahkan kekuasaan termaksud dalam pasal 7 "Jachtverordening Java en Madura 1940" kepada Kepala Kepolisian Kabupaten, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Termasuk Lembaran Negara Nr 28 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/28; TLN NO. 382
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.