Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan dalam ketentuan mengenai jumlah tunjangan tertinggi yang dapat diberikan berturut-turut kepada Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatannya; bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan dalam ketentuan mengenai jumlah tunjangan tertinggi yang dapat diberikan berturut-turut kepada Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatannya; Mengingat: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 22 tahun 1950 dan.Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 33 tahun 1951); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 88 pada tanggal 17 Maret 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Nomor 22 tahun 1950 dan jumlah serta kata-kata "Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah)" dalam pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1951, diganti menjadi: "50% dari gaji pokok yang diterima terakhir sebulan". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/30; TLN NO. 394