Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 April 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 April 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1953 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950
Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.