Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950
Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan