Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950

Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951

Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan

Komentar!