Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1950
Nomor:22
Judul: Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
Tanggal Ditetapkan:14 Agustus 1950
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 1950
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953

    Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):