Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 22 |
Judul | : | Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950 |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Agustus 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Agustus 1950 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.