Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953

Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

Komentar!