Pengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-Dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 217
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1953 TENTANG PENGUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI REGLEMEN DEWAN-DEWAN PERUMAHAN YANG TERCANTUM DALAM STAATSBLAD 1948 NOMOR 33, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH YANG TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DI DALAM STAATSBLAD 1948 NOMOR 217 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1953 TENTANG PENGUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI REGLEMEN DEWAN-DEWAN PERUMAHAN YANG TERCANTUM DALAM STAATSBLAD 1948 NOMOR 33, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH YANG TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DI DALAM STAATSBLAD 1948 NOMOR 217 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa ada perlu merobah beberapa pasal dari Reglemen Dewan-dewan Perumahan (Reglement Huisvestingsraden) yang tercantum dalam Staatsblad 1948 Nr 33 sebagai telah dirobah dan ditambah yang terakhir dengan keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nr 217 sehingga beberapa istilah yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang dihapuskan dan pula untuk memungkinkan pemasrahan urusan-urusan di lapangan perumahan di ibukota Jakarta Raya kepada Walikota ibukota itu; Mengingat: Reglemen Dewan-dewan perumahan (Reglement Huisvestingsraden) yang tercantum dalam Staatsblad 1948.Nr 33 sebagai telah dirobah dan ditambah yang terakhir dengan keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nr. 217; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-85 pada tanggal 6 Maret MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN BEBERAPA PASAL DARI REGLEMEN DEWAN-DEWAN PERUMAHAN YANG TERCANTUM DALAM STAATSBLAD 1948 Nr 33, SEBAGAIMANA TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH YANG TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DI DALAM STAATSBLAD 1948 Nr 217. Pasal 1. Reglemen Dewan-dewan Perumahan (Reglement Huisvestingsraden) yang tercantum dalam Staatsblad 1948 Nr 33 sebagaimana telah dirobah dan ditambah yang terakhir dengan keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nr 217 dirobah dan ditambah lagi sebagai berikut: A. Istilah-istilah "Directeur van Sociale Zaken", "Secretaris van Staat van Sociale Zaken", "Departement van Sociale Zaken" dan "Departement", di dalam Reglemen tersebut, dirobah menjadi istilah-istilah."Mengeri Sosial", "Kementerian Sosial" dan "Kementerian". B. Pasal 2 ayat 2 dari Reglemen tersebut dirobah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dewan Perumahan Pusat terdiri dari Menteri Sosial sebagai Ketua merangkap /Anggota,. dan dari Menteri Kehakiman, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai Anggota-anggota". C. Istilah "H.T.B." dalam Pasal-pasal 5, 6 dan 7 dihapuskan. D. Istilah-istilah "Gedelegeerde van de Recomba" dalam Pasal-pasal 5, 6 dan 7 dirobah menjadi istilah "Gubernur". E. Pasal-pasal 8 dan 9 dihapuskan. F. Satu Pasal 8 baru diadakan, yang bunyinya: "Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal pasal 5, 6 dan 7 maka sepanjang mengenai Jakarta Raya di mana dalam pasal-pasal itu tertulis istilah-istilah "Residen c.q. Gubernur" harus dibaca: "Walikota Jakarta Raya". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Sosial, Ttd. ANWAR TJOKROAMINOTO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMMAD ROEM. Diundangkan pada tanggal 23 April 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/32
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.