Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pem…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pem…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Kerangka<< >>

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

  2. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pem erintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang N o. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c , perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Tenggara ;


Mengingat:

Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):