Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022

<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA


Pasal 3
Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :
Kabupaten Kolaka;

Kabupaten Konawe;

Kabupaten Muna;

Kabupaten Buton;

Kabupaten Konawe Selatan;

Kabupaten Bombana;

Kabupaten Wakatobi;

Kabupaten Kolaka Utara;

Kabupaten Konawe Utara;

Kabupaten Buton Utara;

Kabupaten Kolaka Timur;

Kabupaten Konawe Kepulauan;

Kabupaten Buton Tengah;

Kabupaten Buton Selatan;

Kota Kendari; dan

Kota Bau-Bau.


Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota Kendari.

Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tenggara .
(2)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

Komentar!