Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 3
Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas)
Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :
Kabupaten Kolaka;
Kabupaten Konawe;
Kabupaten Muna;
Kabupaten Buton;
Kabupaten Konawe Selatan;
Kabupaten Bombana;
Kabupaten Wakatobi;
Kabupaten Kolaka Utara;
Kabupaten Konawe Utara;
Kabupaten Buton Utara;
Kabupaten Kolaka Timur;
Kabupaten Konawe Kepulauan;
Kabupaten Buton Tengah;
Kabupaten Buton Selatan;
Kota Kendari; dan
Kota Bau-Bau.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota
Kendari.
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter
kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama
yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan
pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami
yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan
taman laut yang merupakan konservasi dalam laut
dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi
Sulawesi Tenggara .
(2)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .