Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pem…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 3
Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :
Kabupaten Kolaka;
Kabupaten Konawe;
Kabupaten Muna;
Kabupaten Buton;
Kabupaten Konawe Selatan;
Kabupaten Bombana;
Kabupaten Wakatobi;
Kabupaten Kolaka Utara;
Kabupaten Konawe Utara;
Kabupaten Buton Utara;
Kabupaten Kolaka Timur;
Kabupaten Konawe Kepulauan;
Kabupaten Buton Tengah;
Kabupaten Buton Selatan;
Kota Kendari; dan
Kota Bau-Bau.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota Kendari.
Pasal 5
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tenggara .
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.