Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pem…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 5
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tenggara .
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.