Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pem…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
      • b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara…
      • c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pem…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
      • Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
Kerangka<< >>

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Unda ng No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Sel atan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)

  2. Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara .


Pasal 2

Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Un dang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Neg ara Nomor 2687 ).


BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA


Pasal 3

Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :

  1. Kabupaten Kolaka;

  2. Kabupaten Konawe;

  3. Kabupaten Muna;

  4. Kabupaten Buton;

  5. Kabupaten Konawe Selatan;

  6. Kabupaten Bombana;

  7. Kabupaten Wakatobi;

  8. Kabupaten Kolaka Utara;

  9. Kabupaten Konawe Utara;

  10. Kabupaten Buton Utara;

  11. Kabupaten Kolaka Timur;

  12. Kabupaten Konawe Kepulauan;

  13. Kabupaten Buton Tengah;

  14. Kabupaten Buton Selatan;

  15. Kota Kendari; dan

  16. Kota Bau-Bau.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota Kendari.


Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tenggara .

(2)

Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .


Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawe si Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .


Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):