Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan…
- b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara…
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pem…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b,…
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : | Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; |
---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA. |
---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Unda ng No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Sel atan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara .
Pasal 2
Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Un dang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Neg ara Nomor 2687 ).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 3
Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :
Kabupaten Kolaka;
Kabupaten Konawe;
Kabupaten Muna;
Kabupaten Buton;
Kabupaten Konawe Selatan;
Kabupaten Bombana;
Kabupaten Wakatobi;
Kabupaten Kolaka Utara;
Kabupaten Konawe Utara;
Kabupaten Buton Utara;
Kabupaten Kolaka Timur;
Kabupaten Konawe Kepulauan;
Kabupaten Buton Tengah;
Kabupaten Buton Selatan;
Kota Kendari; dan
Kota Bau-Bau.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota Kendari.
Pasal 5
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tenggara .
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawe si Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.