Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969

Pelaksanaan Undang-Undang No 10 Tahun 1968 (Lembaran Negara RI Tahun 1968 No 54; Tambahan Lembaran Negara No 2861) Tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing Dan Pajak Radio Kepada Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947

Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948

Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956

Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958

Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958

Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968

Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Reaksi!

Belum ada reaksi.