Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG NO. 74 TAHUN 1958) Menimbang : bahwa berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang No. 62 tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perlu disesuaikan dengan Undang-undang itu; Mengingat : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG PAJAK BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG No. 74 TAHUN 1958). Pasal 1. Pasal 2 Undang-undang Pajak Bangsa Asing, Undang-undangNo. 74 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 128), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “(1)Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yang tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang- undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No. 62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 113). (2) Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belum mencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yang sebelum mencapai umur itu telah kawin. (3) Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentang kebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh Pengadilan Negeri setempat.” Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Keuangan, ttd. SUTIKNO SLAMET Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1961. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 164 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG NO.74 TAHUN 1958) UMUM Pada waktu Undang-undang Pajak Bangsa Asing (Undang-undang yang menetapkan Undang-undang darurat tentang pajak bangsa Asing sebagai undang-undang) disetujui oleh D.P. R., Undang-undang tentang kewarga-negaraan Republik Indonesia belum lagi diundangkan, sehingga dapatlah dimaklumi, bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Pajak Bangsa Asing itu tentang siapa yang dimaksud dengan warganegara Indonesia dan siapa yang tergolong dalam orang asing, tidaklah selamanya memuaskan. Dengan singkat dalam undang-undang itu dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan orang bangsa asing ialah mereka yang tidak mempunyai kewarga-negaraan Indonesia, sedangkan belum ada peraturan yang seksama yang mengatur kewarganegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pajak Bangsa Asing itu dan ayat-ayat berikutnya diadakan ketentuan-ketentuan yang ternyata sebagian telah diatur dalam Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dan sebagian lagi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang termaksud yang berlaku dewasa ini (Undang-undang No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1958). Oleh sebab itu ayat-ayat 2, 3, 4 dan 6 dihapuskan, sedangkan pada ayat 1 dibelakang kata "Indonesia" ditambah kata-kata "berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No.62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 113)", dan ayat-ayat. 5 dan 7 berturut-turut dijadikan ayat-ayat 2 dan 3. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 dan 2 : Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.