Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:12
Judul:Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.