Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Mei 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Mei 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952
Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968
Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948
Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.