Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:12
Judul:Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952

    Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):