Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Juni 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Juni 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952
Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968
Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.