Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:20
Judul:Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Tanggal Ditetapkan:12 Juni 1948
Tanggal Diundangkan:12 Juni 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952

    Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):