Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 20 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Juni 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Juni 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952
Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947
Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.