Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:20
Judul:Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Tanggal Ditetapkan:12 Juni 1948
Tanggal Diundangkan:12 Juni 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!