Pelaksanaan Undang-Undang No 10 Tahun 1968 (Lembaran Negara RI Tahun 1968 No 54; Tambahan Lembaran Negara No 2861) Tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing Dan Pajak Radio Kepada Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969

Kerangka<< >>

bahwa dengan disahkannya Undang-undang No. 10 tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara: bahwa dengan disahkannya Undang-undang No. 10 tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah, maka perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut penyerahan pajak-pajak Negara tersebut. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  1. Pasal 4 Undang-undang No. 10 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 54, Tambahan Lembaran-Negara No. 2861); MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 10 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 54, Tambahan Lembaran-Negara No. 2861) tentang Penyerahan Pajak- pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah. Pasal 1. Dengan suatu Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan serah terima dalam waktu yang singkat dan paling lambat pada tanggal 31 Maret 1969 Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah yang berhak menerimanya. Pasal 2. (1) Penerimaan Pajak-pajak: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio selama masa 1 September 1968 sampai dengan tanggal serah terima, oleh Kepala Inspeksi Pajak dibayarkan kepada Daerah yang berhak, setelah dikurangi biaya pungut sebesar 2% (dua perseratus) dari penerimaan tersebut. (2) Apabila serah terima dilakukan sesudah saat yang ditentukan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini, maka biaya pungut ditingkatkan menjadi 5% (lima perseratus). Pasal 3. (1) Sejak diserahkannya Pajak Radio kepada Daerah yang berhak menerimanya sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sumbangan iuran radio dinyatakan tidak berlaku Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 54, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2861) tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah perlu segera dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pelaksanaan daripada pasal 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 1968. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Dasar dari pelaksanaan serah terima pajak Negara ini perlu dituangkan dalam bentuk suatu Keputusan bersama dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang mengandung Instruksi pada Pejabat yang berwenang di Daerah untuk melaksanakan serah terima dalam waktu yang singkat dan paling lambat pada tanggal 31 Maret 1969. Pasal 2. (1) Ayat ini mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan penetapan maupun penagihannya masih dilakukan oleh Inspeksi Pajak, dalam hal serah terima Pajak-pajak yang bersangkutan belum dapat dilakukan. Hal ini ditentukan agar tidak terjadi vacuum. Penerimaan Pajak-pajak yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 1 September 1968 sampai dengan tanggal serah terima oleh Kepala Inspeksi Pajak dibayarkan kepada Daerah yang berhak menerimanya, setelah dikurangi biaya pungut sebesar 2% (dua perseratus) dari penerimaan. (2) Pada dasarnya pelaksanaan pemindahan sumber-sumber pendapatan ini baru dapat dilakukan apabila Daerah-daerah yang bersangkutan telah siap untuk menerima pemindahan tersebut, sebab untuk ini Daerah-daerah yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengadakan peraturan pajaknya sendiri serta menyiapkan perangkat untuk menjalankannya. Untuk mendorong Daerah-daerah yang bersangkutan supaya segera siap untuk menerima penyerahan Pajak- pajak termaksud agar dengan demikian proses serah terima dapat dipercepat dan penyerahan tidak ditunda-tunda dengan alasan apapun, dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan peningkatan biaya pungut menjadi 5% (lima perseratus), apabila serah terima itu dilakukan sesudah batas waktu termaksud dalam pasal 1. Pasal 3. (1) Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ayat ini ialah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1964 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 tahun 1968. Maksudnya ialah agar jangan terjadi pungutan ganda atas pemegang pesawat penerima radio. (2) Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/6; TLN NO. 2883

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):