Pelaksanaan Undang-Undang No 10 Tahun 1968 (Lembaran Negara RI Tahun 1968 No 54; Tambahan Lembaran Negara No 2861) Tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing Dan Pajak Radio Kepada Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dengan disahkannya Undang-undang No. 10 tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara: bahwa dengan disahkannya Undang-undang No. 10 tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah, maka perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut penyerahan pajak-pajak Negara tersebut. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Pasal 4 Undang-undang No. 10 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 54, Tambahan Lembaran-Negara No. 2861); MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 10 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 54, Tambahan Lembaran-Negara No. 2861) tentang Penyerahan Pajak- pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah. Pasal
Dengan suatu Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan serah terima dalam waktu yang singkat dan paling lambat pada tanggal 31 Maret 1969 Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah yang berhak menerimanya. Pasal
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal
Dasar dari pelaksanaan serah terima pajak Negara ini perlu dituangkan dalam bentuk suatu Keputusan bersama dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang mengandung Instruksi pada Pejabat yang berwenang di Daerah untuk melaksanakan serah terima dalam waktu yang singkat dan paling lambat pada tanggal 31 Maret
Pasal
Pasal
Maksudnya ialah agar jangan terjadi pungutan ganda atas pemegang pesawat penerima radio. (2) Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/6; TLN NO. 2883