Daftar Peraturan

Menampilkan 71 s.d. 80 dari 88 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
71Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)No. 18 Th. 2010Peraturan Presiden
72Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)No. 17 Th. 2010Peraturan Presiden
73Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara LainnyaNo. 16 Th. 2010Peraturan Presiden
74Percepatan Penanggulangan KemiskinanNo. 15 Th. 2010Peraturan Presiden
75Pengesahan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund To Enhance Voice And Participation In The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The Investment Authority Of The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memeperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional)No. 14 Th. 2010Peraturan Presiden
76Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan InfrastrukturNo. 13 Th. 2010Peraturan Presiden
77Badan Nasional Pengelola PerbatasanNo. 12 Th. 2010Peraturan Presiden
78Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar NegeriNo. 11 Th. 2010Peraturan Presiden
79Susunan Organisasi Tentara Nasional IndonesiaNo. 10 Th. 2010Peraturan Presiden
80Tunjangan Jabatan Fungsional BidanNo. 9 Th. 2010Peraturan Presiden