Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:17
Judul:Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 2010
Tanggal Diundangkan:18 Maret 2010
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):