Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Maret 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Maret 2010 |
Tampilan

Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.