Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.