Pengesahan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund To Enhance Voice And Participation In The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The Investment Authority Of The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memeperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional)

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:14
Judul:Pengesahan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund To Enhance Voice And Participation In The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The Investment Authority Of The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memeperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional)
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:8 Februari 2010
Tanggal Berlaku:8 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):