Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:9
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010

Sumber

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007

    Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):