Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007

Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Komentar!