Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:16
Judul:Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Maret 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):