Daftar Peraturan
Menampilkan 21 s.d. 30 dari 79 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
21 | Tarip Ongkos-Ongkos Dalam Ordonansi 17 Desember 1909 (Staatsblad 1909 Nomor 584) | No. 30 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
22 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang | No. 29 Th. 1953 | Undang-Undang |
23 | Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru | No. 29 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
24 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang | No. 28 Th. 1953 | Undang-Undang |
25 | Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-Daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur | No. 28 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
26 | Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang | No. 27 Th. 1953 | Undang-Undang |
27 | Penunjukan Rumah-Rumah Sakit Partikelir yang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu | No. 27 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
28 | Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Larangan Untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama, yang Dikeluarkan Berdasarkan "Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-Negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-Undang | No. 26 Th. 1953 | Undang-Undang |
29 | Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil | No. 26 Th. 1953 | Peraturan Pemerintah |
30 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang | No. 25 Th. 1953 | Undang-Undang |