Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-Daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1953 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA (YOGYAKARTA) TENTANG SUMPAH DAN JANJI BAGI ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGI DAERAH-DAERAH OTONOM DI WILAYAH BEKAS NEGARA INDONESIA TIMUR Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1953 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA (YOGYAKARTA) TENTANG SUMPAH DAN JANJI BAGI ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGI DAERAH-DAERAH OTONOM DI WILAYAH BEKAS NEGARA INDONESIA TIMUR Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu diadakan suatu peraturan untuk daerah-daerah otonoom di wilayah bekas negara Indonesia Timur tentang penyusunan kata-kata sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya yang sama dengan peraturan bagi daerah-daerah otonoom lainnya; b. bahwa untuk keperluan tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) dapat dinyatakan berlaku untuk daerah daerah otonoom di wilayah bekas Negara Indonesia Timur; Mengingat:

  1. Pasal 16 Undang-undang Nomor 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur;

  2. Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia sub II A. 4;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta);

d. Pasal 98 ayat (1) dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-106 pada tanggal 19 Mei 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA (YOGYAKARTA) TENTANG SUMPAH DAN JANJI ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGI DAERAH-DAERAH OTONOOM DI WILAYAH BEKAS NEGARA INDONESIA TIMUR. Pasal 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) tentang sumpah dan janji anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya, dinyatakan berlaku untuk daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur. Kota-kota tidak sejati (oneigenlijke stadsgemeenten) sebagai dimaksud dalam Staatsblad Nr 17 tahun 1946 dan "landschapsgemeenten" sebagai dimaksud dalam Staatsblad Nomor 27 tahun 1946. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 1953. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, ttd. MOHAMAD ROEM. Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1953. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1953 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA (YOGYAKARTA) TENTANG SUMPAH DAN JANJI ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGI DAERAH-DAERAH OTONOOM DI WILAYAH BEKAS NEGARA INDONESIA TIMUR. Penjelasan Umum ;

  1. Berhubung dengan beberapa hal, hingga kini belum ditetapkan peraturan tentang sumpah dan janji anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai termaksud dalam pasal 16 dari Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur untuk daerah-daerah otonoom diwilayah bekas Negara Indonesia Timur; Karena berlaku untuk Daerah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dirasa lebih baik bila ada suatu peraturan yang sama tentang hal itu untuk seluruh Indonesia;

  1. Didalam Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia sub II A, 4 ditentukan, bahwa "sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, maka Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaya perundang-undangan Republik Indonesia berlaku". Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka sudah selayaknya, bilamana Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) tentang sumpah dan janji anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum melakukan jabatannya, dinyatakan berlaku untuk daerah-daerah otonoom diwilayah bekas Negara Indonesia Timur tersebut, yaitu yang terdiri dari daerah-daerah otonoom berdasarkan undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur, Kota-kota tidak sejati berdasarkan Staatsblad No. 17 tahun 1946 dan "landschapsgemeenten" berdasarkan Staatsblad No. 27 tahun 1946. Penjelasan pasal demi pasal: Pasal 1, 2. Cukup jelas. Diketahui : MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/55; TLN NO. 4361

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):