Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1953 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1952 PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang : perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1952), mengenai pemberhentian dari pekerjaan untuk sementara waktu dan pemberhentian dari jabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-106 pada tanggal 19 Mei 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1952, MENGENAI PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal 1 Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1952) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut Pasal 3 ayat (2) dan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatan Negeri atau dari pekerjaannya menurut pasal 3 ayat (3) dan (4) dari peraturan ini, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan, diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang terakhir akan tetapi paling rendah Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) dan paling tinggi Rp. 450,- (empat ratus lima puluh rupiah) sebulan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Mei 1953. Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd. MOHAMMAD HATTA. Perdana Menteri, ttd. WILOPO. Diundangkan pada tanggal 5 Juni 1953. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 50. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1953 UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1952, MENGENAI PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Kepada pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatan Negeri atau dari pekerjaannya dengan menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai sifatnya pemberhentian itu, seperti dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952, tidak dapat diberikan sesuatu penghasilan selama mereka harus menunggu keputusan tentang sifat pemberhentian itu. Peraturan Pemerintah ini mempunyai maksud untuk memberikan kepada mereka selama masa menunggu itu penghasilan yang sama banyaknya seperti penghasilan pegawai Negeri yang diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya termaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952. Karena perubahan ini berarti suatu perubahan azasi, maka kepadanya sebaiknya tidak diberikan daya surut. Termasuk Lembaran Negara No. 50 Tahun 1953. Diketahui : Menteri Kehakiman ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 421

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):