Tarip Ongkos-Ongkos Dalam Ordonansi 17 Desember 1909 (Staatsblad 1909 Nomor 584)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1953 TENTANG TARIP ONGKOS-ONGKOS DALAM ORDONANSI 17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 NOMOR 584) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1953 TENTANG TARIP ONGKOS-ONGKOS DALAM ORDONANSI 17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 NOMOR 584) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu menaikkan tarip ongkos-ongkos untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubung dengan credietverband; Menimbang: bahwa peraturan penyelenggaraan semacam itu memadailah, jika diatur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat: Pasal 15 Koningklijk Besluit tanggal 6 Juli 1908 (Staatsblad 1908 Nr 542); Mengingat pula: Pasal 142 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-11O pada tanggal 9 Juni 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIP ONGKOS-ONGKOS DALAM ORDONANSI 17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 Nr 584). Pasal 1. Ordonansi tertanggal 17 Desember 1909 (Staatsblad 1909 Nr 584) diubah sebagai berikut:

  1. Dalam Pasal 16 jumlah "f.0,50" pada a dibaca: "Rp, 5,-", "F.O.25" pada b dibaca: "Rp. 2.50", "f.0.25" pada c dibaca: "Rp. 2.50", dan "f.0.25" pada e dibaca: "Rp. 2,50". 2. Dalam pasal 17 ayat (1) jumlah "f.0.25" dibaca: "Rp. 2.50". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juli 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SUKARNO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMMAD ROEM. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 1 September 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1953 TENTANG TARIP ONGKOS-ONGKOS DALAM ORDONANSI 17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 Nr 584). PENJELASAN. Dalam Ordonansi 17 Desember 1909 (Staatsblad 1909 No. 584) diantara lain dalam pasal 16 dan 17 telah ditetapkan tarip tentang oangkos-ongkos yang dikenakan kepada yang berkepentingan bagi pelbagai pekerjaan yang dilakukan oleh yang berwajib, bertalian dengan mengadakan hubungan kredit. Tarip ini yang ditetapkan dalam tahun 1909 dan semenjak itu tidak pernah diubah, pada sekarang ini, berhubung dengan kenaikan harga ongkos pada umumnya, tidak sesuai lagi dengan biaya pekerjaan yang perlu dilakukan bagi pelbagai keperluan itu. Menaikan jumlah-jumlah yang ditetapkan itu sampai sepuluh kali tampaknya ada patut. Ini berarti bahwa bagi tiap-tiap pekerjaan dapat dikenakan ongkos Rp. 2.50, kecuali terhadap satu hal, dalam mana dikenakan ongkos sejumlah Rp, 5.- berhubung dengan lebih banyaknya pekerjaan yang perlu dilakukan untuk itu. Ordonansi tersebut adalah suatu peraturan yang ditetapkan untuk pelaksanaan pasal 15 Koninklijk Besluit tanggal 6 Juni 1908 No. 50 (Staatsblad 1908 No. 542). Berhubung dengan itu perubahan ordonansi itu tiada perlu dilakukan dengan Undang-undang, tetapi cukuplah dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk Lembaran Negara No. 59 tahun 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/59; TLN NO. 448

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):