Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1953 TENTANG PEMBUBARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA DAN PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA BARU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1953 TENTANG PEMBUBARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA DAN PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA BARU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa pada tanggal 12 Nopember 1952 Dewan Pemerintah Daerah Minahasa dalam suatu sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas desakan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu telah menyerahkan mandatnya; b. bahwa dengan mosinya tertanggal 29 Nopember 1952 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa menuntut supaya Ketua Dewan Pemerintah Daerah Minahasa menyatakan dengan resmi menyerahkan juga mandatnya sebagai Ketua Dewan Pemerintah Daerah tersebut; c. bahwa Ketua Dewan Pemerintah Daerah Minahasa H. R. Ticoalu dengan suratnya tanggal 1 Desember 1952 Nomor R.12/5/12/'52 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa menyatakan sepaham dengan putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa sebagaimana tersebut dalam mosi Dewan itu tersebut pada sub b di atas; d. bahwa menurut surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tanggal 17 Januari 1953 Nomor D.P.R. 32/1, Dewan tersebut pada tanggal 15 Januari 1952 telah menetapkan tanggal 15 Januari 1952 telah menetapkan calon-calon Ketua Dewan Pemerintah Daerah Minahasa/Kepala Daerah Minahasa, ialah mereka yang namanya tertera di bawah ini :

  1. E.L. LANGKAY, 2. J.P. MONGULA, 3. J.E. SONDAKH, 4. Ny. W.F. SUHAMPOW-LAPIAN;

    1. bahwa Gubernur Sulawesi dalam suratnya tanggal 19 Maret 1953 No. Des. 2/2/2 menyatakan, bahwa mosi serta usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut sub b dan d tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak mengenai kedudukan Kepala Daerah Minahasa, f. bahwa dengan surat-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tanggal 20 Januari 1953 No. DPR 84/1 terhitung mulai tanggal surat-keputusan itu telah diangkat anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah baru, ialah:

  1. A. Mangindaan, 2. H. Wullur, 3. R.S. Kindangan, 4. S.G.A. Roeroc, g. bahwa menurut surat Gubernur Sulawesi tanggal 18 April 1953 No. Odes x 111/8/10 dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri antara lain diberitahukan, bahwa pada tanggal 10 April 1953 13 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa telah menyatakan dirinya "non aktif ", h. bahwa dengan surat-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Juni 1953 No. UP 7/5/47 Kepala Daerah Minahasa H.R. Ticoalu terhitung mulai tanggal 10 Juni 1953 dibebaskan dari jabatannya dan mulai tanggal itu juga didetasir untuk satu bulan di Menado, Abdulrazak Gelar Bagindo Maharajalela untuk menjalankan pekerjaan Kepala Daerah sebagai acting Kepala Daerah Minahasa, i. bahwa Dewan Pemerintah Daerah Minahasa dengan kawatnya tanggal 4 Juni 1953 No. 283/6/Rhs dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri menyatakan pendapatnya, bahwa detasering Abdulrazak Gelar Bagindo Maharajalela menyalahi Pasal 17 ayat 4 Undang-undang No. 44 tahun 1950, j. bahwa menurut penjelasan Menteri Dalam Negeri dengan kawatnya tanggal 6 Juni 1953 No. Des. x/l/3/8 dialamatkan kepada Dewan Pemerintah Daerah Minahasa, pembebasan H.R. Ticoalu dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Minahasa itu dilakukan untuk mengatasi ketegangan yang ditimbulkan karena mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tanggal 29 Nopember 1952 sedang detasering Abdulrazak Gelar Bagindo Maharajalela itu tidak berarti mewakili Kepala Daerah Minahasa tetapi untuk mengisi vacuum oleh Pemerintah Pusat dan tidak bertentangan dengan Pasal 17 ayat 4 Undang-undang No. 44 tahun 1950, k. bahwa menurut kawat Gubernur Sulawesi tanggal 8 Juni 1953 dialamatkan kepada Abdulrazak Gelar Bagindo Maharajalela dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa, detasering Abdulrazak Gelar Bagindo Maharajalela ditunda dan dianjurkan kepada Dewan tersebut untuk meneruskan usaha menyelesaikan soal Minahasa itu atas kekuatan sendiri, 1. bahwa menurut kenyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tidak mampu menyelesaikan soal Kepala Daerah Minahasa atas kekuatan sendiri, m. bahwa para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mewakili distrik-distrik seluruh Minahasa dan Kota Menado dengan kawatnya tanggal 9 Juni 1953 tidak bernomor, mendesak agar keputusan Menteri Dalam Negeri dibatalkan, hal mana berarti penolakan detasering Abdulrazak Gelar Bagindo Maharajalela tersebut sebagai "acting" Kepala Daerah Minahasa dengan tugas sementara seperti tersebut sub h jo. sub j. n. bahwa susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa sekarang ini merupakan satu mayoriteit yang hanya terdiri dari seorang anggota, yang ternyata tidak tetap dalam pendiriannya, sehingga pemerintahan daerah Minahasa tidak mungkin berjalan lancar, o. bahwa mengingat perkembangan persoalan tentang Kepala Daerah Minahasa seperti diuraikan sub a s/d n selama lebih kurang 7 bulan pemerintahan daerah Minahasa tidak menunaikan kewajibannya sebagaimana mestinya, dan dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Minahasa telah lalai mengatur serta mengurus rumah-tangga daerah sehingga merugikan daerah itu dan merugikan Negara, p. bahwa perlu segera membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru dengan jalan pemilihan umum menurut peraturan pemilihan yang ada bagi daerah Minahasa, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru berkesempatan menyatakan pendiriannya terhadap persoalan Kepala Daerah tersebut. Mengingat: Pasal 142 dan Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 44 tahun 1950. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA DAN PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA BARU. Pasal I. Membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Dewan Pemerintah Daerah Minahasa. Pasal II. Pemerintah Daerah Minahasa untuk sementara waktu dijalankan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi atau penjabat yang ditunjuk olehnya, dengan tugas khusus untuk mengadakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru atas dasar peraturan pemilihan yang berlaku bagi Daerah Minahasa tersebut dalam waktu yang singkat, tetapi tidak lebih dari 3 bulan. Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 Juli 1953. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, ttd. MOHAMAD ROEM. Diundangkan pada tanggal 15 Juli 1953. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/57

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):